Selasa, 11 September 2012

Wanita dan thaharah (bagian kedua)

12. Jika seorang wanita melihat pada pakaiannya ada najis ketika shalat maka wajib baginya membatalkan shalat kemudian mencucinya lalu mulai shalat dari awal. (syeikh ibnu jibrin)
13. Jika seorang wanita ragu apakah ada najis pada pakaiannya ketika shalat maka tidak boleh keluar dari shalat sampai dia yakin akan adanya najis tersebut. (Syeikh ibnu baz)
14. Sebuah najis jatuh pada tempat sujud atau lantai, tidak cukup mengusapnya dengan wewangian namun harus disiram dengan air sampai hilang najisnya baik itu air kencing dan yang semacamnya, jika najis tersebut masih punya pengaruh maka wajib dihilangkan. (Lajnah da'imah)
15. Najis yang kering tidak berpengaruh. Seandainya seseorang menyentuh benda najis yang kering dengan tangan atau baju yang kering maka itu tidak berpengaruh, demikian juga seandainya seseorang masuk ke toilet kering tanpa alas kaki dengan kaki yang kering, sesungguhnya benda najis itu berpengaruh jika dalam keadaan basah. (Syeikh ibnu jibrin)

16. Mencuci pakaian yang bersih bersamaan dengan pakaian yang najis, apakah itu bisa berpengaruh  pada kesuciannya?
Yang lebih selamat adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan air yang cukup dan menghilangkan bekas najis tersebut.
Jika seseorang mencuci pakaian pakaian tersebut secara bersamaan dengan air yang banyak yang menghilangkan bekas najis dan air tersebut tidak berubah karena najis, maka sungguh semua pakaian menjadi suci dengannya. (Syeikh ibnu baz)
17. Mencuci benda najis dari badan orang yang berwudhu atau yang lainnya tidak membatalkan wudhu, kecuali jika menyentuh kemaluan maka sungguh itu membatalkan wudhu. (Lajnah daimah)
18. Mengusapkan bagian bawah pakaian wanita ke tanah jika  terkena najis, hukumnya seperti hukum sandal jika menginjak najis maka dengan mengusapkannya dengan benda yang kering dan bersih bisa mensucikannya. (Syeikh muhammad ibnu ibrahim)

Tidak ada komentar: