Shalat merupakan tiang agama, ibarat rumah jika tiangnya rapuh makan mudah ambruk dan membahayakan penghuninya. shalat merupakan perkara yang sangat penting, seharusnya kita berusaha maksimal dalam melaksanakannya agar benar benar sesuai ajaran nabi Muhammad shalallahualaihiwasallam. berikut ini kami sajikan link video tuntunan shalat yang meliputi gerakan dan bacaan shalat, serta bebarapa contoh kesalahan dalam shalat, semoga bermanfaat.
Video tatacara shalat bagian I
Video tatacara shalat bagian II
Video tatacara shalat bagian III
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Senin, 24 September 2012
Selasa, 11 September 2012
Wanita dan thaharah (bagian kedua)
12. Jika seorang wanita melihat pada pakaiannya ada najis ketika shalat maka wajib baginya membatalkan shalat kemudian mencucinya lalu mulai shalat dari awal. (syeikh ibnu jibrin)13. Jika seorang wanita ragu apakah ada najis pada pakaiannya ketika shalat maka tidak boleh keluar dari shalat sampai dia yakin akan adanya najis tersebut. (Syeikh ibnu baz)
14. Sebuah najis jatuh pada tempat sujud atau lantai, tidak cukup mengusapnya dengan wewangian namun harus disiram dengan air sampai hilang najisnya baik itu air kencing dan yang semacamnya, jika najis tersebut masih punya pengaruh maka wajib dihilangkan. (Lajnah da'imah)
15. Najis yang kering tidak berpengaruh. Seandainya seseorang menyentuh benda najis yang kering dengan tangan atau baju yang kering maka itu tidak berpengaruh, demikian juga seandainya seseorang masuk ke toilet kering tanpa alas kaki dengan kaki yang kering, sesungguhnya benda najis itu berpengaruh jika dalam keadaan basah. (Syeikh ibnu jibrin)
Senin, 10 September 2012
Fatwa Penting Seputar Dunia wanita
Berikut Kami sajikan lebih dari 1000 fatwa para ulama yang berkaitan dengan dunia wanita, semoga bermanfaat.
1. Wanita dan thaharah
2. Wanita dan mandi
3. Wanita dan mengusap khuf
4. Wanita dan haid
5. Wanita dan istihadzah (darah selain haid)
6. Wanita dan beser
7. Wanita dan kehamilan
8. Wanita dan nifas
9. Wanita dan pakaian
10.Wanita dan tabarruj
2. Wanita dan mandi
3. Wanita dan mengusap khuf
4. Wanita dan haid
5. Wanita dan istihadzah (darah selain haid)
6. Wanita dan beser
7. Wanita dan kehamilan
8. Wanita dan nifas
9. Wanita dan pakaian
10.Wanita dan tabarruj
Wanita dan thaharah (bagian pertama)
Berikut kami sajikan beberapa fatwa tentang wanita dan thaharah:
1. Segala sesuatu yang menghalangi sampainya air wudhu ke organ wudhu maka wajib dihilangkan bagi orang yang hendak berwudhu atau mandi.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
2. Wanita yang sedang haid tidak mengapa menggunakan cat kuku karena dia tidak berwudhu.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
3. Cat kuku harus dihilangkan jika seseorang hendak wudhu atau mandi, karena itu menghalangi sampainya air ke kulit ketika bersuci.
4. Shalat seseorang sah seandainya dia mengecat kukunya setelah bersuci.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
5. Alhina' (semacam zat pewarna dari daun pacar atau inai untuk menghias kuku dan kulit) jika bisa menghalangi sampainya air ke kulit tangan maupun kaki maka wajib dihilangkan sebelum memulai wudhu atau mandi, adapun bekas warna yang menempel di tangan dan kaki maka tidak berpengaruh terhadap sahnya wudhu karena warna itu tidak menghalangi sampainya air ke kulit.
1. Segala sesuatu yang menghalangi sampainya air wudhu ke organ wudhu maka wajib dihilangkan bagi orang yang hendak berwudhu atau mandi.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
2. Wanita yang sedang haid tidak mengapa menggunakan cat kuku karena dia tidak berwudhu.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
3. Cat kuku harus dihilangkan jika seseorang hendak wudhu atau mandi, karena itu menghalangi sampainya air ke kulit ketika bersuci.
4. Shalat seseorang sah seandainya dia mengecat kukunya setelah bersuci.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
5. Alhina' (semacam zat pewarna dari daun pacar atau inai untuk menghias kuku dan kulit) jika bisa menghalangi sampainya air ke kulit tangan maupun kaki maka wajib dihilangkan sebelum memulai wudhu atau mandi, adapun bekas warna yang menempel di tangan dan kaki maka tidak berpengaruh terhadap sahnya wudhu karena warna itu tidak menghalangi sampainya air ke kulit.
Minggu, 18 Desember 2011
Makana dan Minuman yang Haram
Kitab ath'imah (makanan dan minuman)
Hukum asal segala makanan minuman adalah halal, jika tidak ada dalil yang mengharamkan maka halal.
Dalilnya surat Al-Baqarah ayat 29, "Allah ciptakan bagi kalian"
Wajib memilih makanan yg halal, apa yang Allah diamkan (tidak ada dalilnya) itu afiyah (keringanan), maka terimalah keringanan itu, sesungguhnya Allah tidak lupa, tidak ada yang terlewat dariNya.
Allah menghalalkan hal yg baik dan mengharamkan yg menjijikkan (khobaits). patokan jijik apa?
Menjijikkan menurut siapa?
Khobaits adalah menjijikkan, tolok ukurnya adalah penilaian para sahabat Rasulullah, dan penilaian urf (kebiasaan masyarakat) bisa dijadikan pembantu penentu halal dan haram.
Hikmah syariat mengharamkan Beberapa makanan adalah karena makanan tersebut Membahayakan akal dan badan manusia.
Makanan yang diharamkan dalam Al Quran:
1. Bangkai
(hewan yang mati bukan karena disembelih, seperti tercekik, terpukul, jatuh, terkena batu tumpul bahasa jawa: plintheng)
2. Makanan minuman yang Memabukkan
3. Makanan minuman yang mengandung Najis
4. Makanan minuman yang Tidak ada ijin syari, misal bukan milik kita
5. Darah, darah yg mengalir haram, adapun sedikit darah yang menempel di daging tidak mengapa
6. Daging babi, seluruh bagian babi haram
7. Tidak disembelih dengan menyebut nama Allah, Sembelihan ahlu kitab (yahudi dan nasrani) adalah halal, selama kita tidak tahu ketika mereka nyembelihnya mereka menyebut nama selain Allah.
Hukum daging sembelihan impor, jika diimpor dari negara yang terkenal dengan kemusyrikannya maka haram
8. Hewan yang disembelih dipersembahkn untuk selain Allah.
Makanan diharamkan dalam hadits:
1. Himar (keledai) jinak piaraan
2. Semua binatang buas yg bertaring, berdasar hadits riwayat muslim
3. Burung yg memangsa dg cakar
4. Jalalah (hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, bangkai, najis)
5. Hewan yg disyariatkan untuk dibunuh
(Cecak, anjing rabies, ular, burung mirip burung hantu)
6. Hewan yg dilarang dibunuh
(Semut, burung hud-hud, katak)
Masalah Hewan hasil buruan dengan anjing pemburu. Pemburu harus mengucap bismillah sebelum menembak, jika mati karena senjata tajam atau peluru tajam pemburu maka halal, jika mati karena anjing pemburu maka haram. Anjing pemburu adalah anjing yang terlatih, tidak akan membunuh atau memakan hewan buruan pemiliknya. Jika ada najis di hewan buruan wajib dibersihkan.
Wallahu a'lam
Sukoharjo, 16 Desember 2011
Catatan Kajian Fiqih di Masjid Daar El Dzikir, diringkas dari Kitab Shahih Fiqh Sunnah, oleh Ust. Agus Susehno, Lc
Hukum asal segala makanan minuman adalah halal, jika tidak ada dalil yang mengharamkan maka halal.
Dalilnya surat Al-Baqarah ayat 29, "Allah ciptakan bagi kalian"
Wajib memilih makanan yg halal, apa yang Allah diamkan (tidak ada dalilnya) itu afiyah (keringanan), maka terimalah keringanan itu, sesungguhnya Allah tidak lupa, tidak ada yang terlewat dariNya.
Allah menghalalkan hal yg baik dan mengharamkan yg menjijikkan (khobaits). patokan jijik apa?
Menjijikkan menurut siapa?
Khobaits adalah menjijikkan, tolok ukurnya adalah penilaian para sahabat Rasulullah, dan penilaian urf (kebiasaan masyarakat) bisa dijadikan pembantu penentu halal dan haram.
Hikmah syariat mengharamkan Beberapa makanan adalah karena makanan tersebut Membahayakan akal dan badan manusia.
Makanan yang diharamkan dalam Al Quran:
1. Bangkai
(hewan yang mati bukan karena disembelih, seperti tercekik, terpukul, jatuh, terkena batu tumpul bahasa jawa: plintheng)
2. Makanan minuman yang Memabukkan
3. Makanan minuman yang mengandung Najis
4. Makanan minuman yang Tidak ada ijin syari, misal bukan milik kita
5. Darah, darah yg mengalir haram, adapun sedikit darah yang menempel di daging tidak mengapa
6. Daging babi, seluruh bagian babi haram
7. Tidak disembelih dengan menyebut nama Allah, Sembelihan ahlu kitab (yahudi dan nasrani) adalah halal, selama kita tidak tahu ketika mereka nyembelihnya mereka menyebut nama selain Allah.
Hukum daging sembelihan impor, jika diimpor dari negara yang terkenal dengan kemusyrikannya maka haram
8. Hewan yang disembelih dipersembahkn untuk selain Allah.
Makanan diharamkan dalam hadits:
1. Himar (keledai) jinak piaraan
2. Semua binatang buas yg bertaring, berdasar hadits riwayat muslim
3. Burung yg memangsa dg cakar
4. Jalalah (hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, bangkai, najis)
5. Hewan yg disyariatkan untuk dibunuh
(Cecak, anjing rabies, ular, burung mirip burung hantu)
6. Hewan yg dilarang dibunuh
(Semut, burung hud-hud, katak)
Masalah Hewan hasil buruan dengan anjing pemburu. Pemburu harus mengucap bismillah sebelum menembak, jika mati karena senjata tajam atau peluru tajam pemburu maka halal, jika mati karena anjing pemburu maka haram. Anjing pemburu adalah anjing yang terlatih, tidak akan membunuh atau memakan hewan buruan pemiliknya. Jika ada najis di hewan buruan wajib dibersihkan.
Wallahu a'lam
Sukoharjo, 16 Desember 2011
Catatan Kajian Fiqih di Masjid Daar El Dzikir, diringkas dari Kitab Shahih Fiqh Sunnah, oleh Ust. Agus Susehno, Lc
Published with Blogger-droid v1.7.4
Langganan:
Postingan (Atom)



