Senin, 10 September 2012

Wanita dan thaharah (bagian pertama)

Berikut kami sajikan beberapa fatwa tentang wanita dan thaharah:
1. Segala sesuatu yang menghalangi sampainya air wudhu ke organ wudhu maka wajib dihilangkan bagi orang yang hendak berwudhu atau mandi.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
2. Wanita yang sedang haid tidak mengapa menggunakan cat kuku karena dia tidak berwudhu.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
3. Cat kuku harus dihilangkan jika seseorang hendak wudhu atau mandi, karena itu menghalangi sampainya air ke kulit ketika bersuci.
4. Shalat seseorang sah seandainya dia mengecat kukunya setelah bersuci.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
5. Alhina' (semacam zat pewarna dari daun pacar atau inai untuk menghias kuku dan kulit) jika bisa menghalangi sampainya air ke kulit tangan maupun kaki maka wajib dihilangkan sebelum memulai wudhu atau mandi, adapun bekas warna yang menempel di tangan dan kaki maka tidak berpengaruh terhadap sahnya wudhu karena warna itu tidak menghalangi sampainya air ke kulit.

6. Mengusap rambut yang disimpul dan diwarnai dengan hina', boleh bagi wanita ketika berwudhu mengusapnya dan tidak perlu melepas ikatan rambut, lain halnya Jika mandi junub wajib menyiram kepala seluruhnya, tidak cukup hanya dengan mengusap. (Syeikh Ibnu Ustaimin)
7. Mengusap kerudung ketika wudhu hukumnya boleh jika terdapat kesulitan, baik itu karena dingin atau karena kesulitan melepas dan  memasangnya kembali, yang semikian itu tidak mengapa namun jika kondisi tidak seperti itu maka yang lebih utama adalah rambut bukan mengusap kerudung.
(Syeikh ibnu Utsaimin)
8. Almaisyu yaitu menyemir sebagian rambut, jika menghalangi sampainya air ke kulit ketika mandi atau mengusap kepala ketika wudhu maka wajib menghilangkannya, karena hal itu menghalangi tuntasnya amalan bersuci.
9. Adapun jika tidak menghalangi sampainya air, hanya mewarnai saja seperti hina'  maka tidak mengapa. (Syeikh ibnu mani')
10. Apakah minyak rambut dan lipstik membatalkan wudhu? Itu dan minyak-minyak yang lainnya tidak membatalkan wudhu. (Syeikh ibnu Utsaimin)
11. Apakah minyak termasuk dalam penghalang sampainya air ke kulit ketika wudhu?
Jika minyak tersebut padat menghalangi sampainya air ke kulit maka wajib menghilangkannya sebelum bersuci.
Jika minyak tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit maka tidak masalah baginya untuk bersuci langsung dan tidak perlu mencucinya dulu dengan sabun, cukup menggosokkan tangannya di anggota wudhu ketika membasuhnya agar air sampai ke kulit dan tidak hanya mengalir diatasnya saja tanpa membasahinya. (Syeikh Ibnu Utsaimin)

Selanjutnya>>

Tidak ada komentar: