Hukum asal segala makanan minuman adalah halal, jika tidak ada dalil yang mengharamkan maka halal.
Dalilnya surat Al-Baqarah ayat 29, "Allah ciptakan bagi kalian"
Wajib memilih makanan yg halal, apa yang Allah diamkan (tidak ada dalilnya) itu afiyah (keringanan), maka terimalah keringanan itu, sesungguhnya Allah tidak lupa, tidak ada yang terlewat dariNya.
Allah menghalalkan hal yg baik dan mengharamkan yg menjijikkan (khobaits). patokan jijik apa?
Menjijikkan menurut siapa?
Khobaits adalah menjijikkan, tolok ukurnya adalah penilaian para sahabat Rasulullah, dan penilaian urf (kebiasaan masyarakat) bisa dijadikan pembantu penentu halal dan haram.
Hikmah syariat mengharamkan Beberapa makanan adalah karena makanan tersebut Membahayakan akal dan badan manusia.
Makanan yang diharamkan dalam Al Quran:
1. Bangkai
(hewan yang mati bukan karena disembelih, seperti tercekik, terpukul, jatuh, terkena batu tumpul bahasa jawa: plintheng)
2. Makanan minuman yang Memabukkan
3. Makanan minuman yang mengandung Najis
4. Makanan minuman yang Tidak ada ijin syari, misal bukan milik kita
5. Darah, darah yg mengalir haram, adapun sedikit darah yang menempel di daging tidak mengapa
6. Daging babi, seluruh bagian babi haram
7. Tidak disembelih dengan menyebut nama Allah, Sembelihan ahlu kitab (yahudi dan nasrani) adalah halal, selama kita tidak tahu ketika mereka nyembelihnya mereka menyebut nama selain Allah.
Hukum daging sembelihan impor, jika diimpor dari negara yang terkenal dengan kemusyrikannya maka haram
8. Hewan yang disembelih dipersembahkn untuk selain Allah.
Makanan diharamkan dalam hadits:
1. Himar (keledai) jinak piaraan
2. Semua binatang buas yg bertaring, berdasar hadits riwayat muslim
3. Burung yg memangsa dg cakar
4. Jalalah (hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, bangkai, najis)
5. Hewan yg disyariatkan untuk dibunuh
(Cecak, anjing rabies, ular, burung mirip burung hantu)
6. Hewan yg dilarang dibunuh
(Semut, burung hud-hud, katak)
Masalah Hewan hasil buruan dengan anjing pemburu. Pemburu harus mengucap bismillah sebelum menembak, jika mati karena senjata tajam atau peluru tajam pemburu maka halal, jika mati karena anjing pemburu maka haram. Anjing pemburu adalah anjing yang terlatih, tidak akan membunuh atau memakan hewan buruan pemiliknya. Jika ada najis di hewan buruan wajib dibersihkan.
Wallahu a'lam
Sukoharjo, 16 Desember 2011
Catatan Kajian Fiqih di Masjid Daar El Dzikir, diringkas dari Kitab Shahih Fiqh Sunnah, oleh Ust. Agus Susehno, Lc
Published with Blogger-droid v1.7.4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar