Dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ’anhu:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ
اْلمُتَشَبِهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَ اَلمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah Shalallahualaihiwasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menerupai laki-laki
(HR. Al Bukhari).
Makna Hadits:
Diantara
fitrah yang disyari’atkan oleh Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki
menjaga sifat kelelakiannya seperti yang telah diciptakan oleh Allah. Dan
wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah.
Hal ini merupakan faktor penting sehingga manusia sehigga manusia hidup dengan
normal.
Laki-laki
yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi
fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan
hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.
Jika suatu
nash syar’I menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan
tertentu, maka itu menunjukan keharaman perbuatan tersebut, dan ia termasuk
dosa besar.
Dalam hadits
lain Ibnu Abbas juga meriwayatkan:
لَعَنَ رَسُوْلُ الله الْمُتَخَنِّثِيْنَ مِنَ
الرِّجَالِ وَ اْلمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Rasulullah melaknat laki-laki yang
bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti
laki-laki ( HR. Al Bukhari).
Makna Hadits:
Penyerupaan
yang dimaksud bersifat umum. Misalnya melakukan gerakan anggota tubuh, dalam
berbicara, dalam berjalan, dan seluruh gerak.
Termasuk di
dalamnya dalam berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak diperbolehkan memakai
kalung, gelang, anting, gelang kaki dan sebagainya.
Demikian juga
wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus dipergunakan oleh
laki-laki.
Faidah hadits
1. Ketetapan
adzab Allah kepada yang tidak taat kepadaNya
2. Haramnya
laki-laki menyerupai wanita
3. Larangan
tasyabbuh dengan lawan jenis adalah termasuk dosa besar
4. Wajibnya
menjaga kehormatan
5. Seorang
laki-laki tidak boleh meniru dandanan perempuan, begitu juga sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar