Jumat, 16 September 2011

Larangan Laki-laki Menyerupai Perempuan


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ’anhu:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ اْلمُتَشَبِهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَ اَلمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah Shalallahualaihiwasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menerupai laki-laki (HR. Al Bukhari).

Makna Hadits:
Diantara fitrah yang disyari’atkan oleh Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya seperti yang telah diciptakan oleh Allah. Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Hal ini merupakan faktor penting sehingga manusia sehigga manusia hidup dengan normal.
Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.
Jika suatu nash syar’I menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukan keharaman perbuatan tersebut, dan ia termasuk dosa besar.

Dalam hadits lain Ibnu Abbas juga meriwayatkan:
 لَعَنَ رَسُوْلُ الله الْمُتَخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ اْلمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
 Rasulullah melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki ( HR. Al Bukhari).

Makna Hadits:
Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya melakukan gerakan anggota tubuh, dalam berbicara, dalam berjalan, dan seluruh gerak.
Termasuk di dalamnya dalam berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak diperbolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki dan sebagainya.
Demikian juga wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus dipergunakan oleh laki-laki.

Faidah hadits
1. Ketetapan adzab Allah kepada yang tidak taat kepadaNya
2. Haramnya laki-laki menyerupai wanita
3. Larangan tasyabbuh dengan lawan jenis adalah termasuk dosa besar
4. Wajibnya menjaga kehormatan
5. Seorang laki-laki tidak boleh meniru dandanan perempuan, begitu juga sebaliknya. 

Tidak ada komentar: